Komisi II DPR RI juga menyoroti pentingnya profesionalisme penyelenggara pemilu, terutama KPU dan Bawaslu, dalam menjalankan tugas mereka.
Kalah Lawan Kotak Kosong, Calon Boleh Ikut Pilkada Ulang
Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang September 2025
Anggaran Daerah Minim, Pilkada Ulang Bisa Gunakan Dana APBN